Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum, Pemerintah Daerah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan tentang hukum. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, kini giliran Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan kegiatan serupa. Kegiatan tersebut bertajuk sosialisasi tentang pengangkatan anak atau adopsi anak.
Acara ini diselenggarakan di kantor Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada hari ini Senin 28 November 2022. Pemkot melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara ini dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya. Adapun narasumber yang hadir pada acara ini adalah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Mojokerto.
PA Mojokerto mengutus H. M. Supriyadi, S.Ag., MHES, salah seorang hakim sebagai narasumber pada acara tersebut. Dalam salah satu pemaparannya, Pak Pri, demikian beliau biasa disapa, menyatakan dalam pengangkatan seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang. "Mengangkat anak diperbolehkan negara, namun harus sesuai dengan peraturan yang ada", imbuh H. M. Supriyadi, S.Ag., MHES.
Persyaratan mengadopsi anak dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain, pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan.
Sedangkan untuk prosedur resmi mengadopsi anak, pertama ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek langsung ke lapangan. Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.