Kamis, 30 April 2026, mahasiswi PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo melaksanakan kegiatan penelitian di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akademik yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman di bidang hukum keluarga Islam. Penelitian tersebut mengangkat tema tentang hak asuh anak yang menjadi salah satu isu penting dalam perkara peradilan agama. Kehadiran mahasiswi tersebut disambut dengan baik oleh jajaran Pengadilan Agama Situbondo. Proses penelitian berlangsung dengan tertib dan penuh semangat akademik. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga peradilan.

Dalam pelaksanaan penelitian tersebut, mahasiswi melakukan wawancara langsung dengan Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, S.H., M.H. Wawancara dilaksanakan di ruang Panitera dengan suasana yang kondusif. Panitera memberikan penjelasan secara rinci terkait praktik penanganan perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Situbondo. “Kami berupaya memastikan bahwa setiap putusan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. Penjelasan tersebut memberikan wawasan yang mendalam bagi peneliti. Mahasiswi tampak aktif mencatat setiap informasi yang disampaikan.

Tema hak asuh anak yang diangkat dalam penelitian ini dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Banyak perkara perceraian yang berujung pada sengketa hak asuh anak. Dalam hal ini, pengadilan memiliki peran penting dalam menentukan pihak yang paling layak untuk mengasuh anak. “Pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh adalah kesejahteraan dan masa depan anak,” jelas Syaiful Arifin. Ia juga menambahkan bahwa faktor psikologis dan lingkungan turut menjadi pertimbangan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan perkara tersebut.
Selama wawancara berlangsung, mahasiswi juga menggali informasi terkait prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara hak asuh anak. Panitera menjelaskan bahwa setiap putusan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai keadilan. “Hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga kemanusiaan,” ungkapnya. Penjelasan ini memberikan gambaran nyata tentang proses peradilan yang berlangsung. Mahasiswi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Diskusi berlangsung secara interaktif dan mendalam.