img-logo img-logo
Praktik Nyata di Pengadilan, Mahasiswa UNILU Uji Kemampuan Administrasi Perkara
Praktik Nyata di Pengadilan, Mahasiswa UNILU Uji Kemampuan Administrasi Perkara
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2026, Pukul 15:49 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Praktik Nyata di Pengadilan, Mahasiswa UNILU Uji Kemampuan Administrasi Perkara

Mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Lumajang (UNILU) Gelombang II, Sabila Riska Alifirani, melaksanakan uji kemampuan praktik pembuatan surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa di Pengadilan Agama Lumajang pada Selasa, 29 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di lobby kantor pengadilan dengan pendampingan langsung dari petugas kepaniteraan, Afifah, K.N., S.HI. Uji praktik ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2026 04 28 at 13.13.09 1

Dalam pelaksanaannya, Sabila diminta menyusun dua jenis surat kuasa yang umum digunakan oleh advokat dalam beracara di pengadilan. Petugas kepaniteraan memberikan arahan teknis terkait struktur, bahasa hukum, serta kelengkapan formil dokumen. “Mahasiswa perlu memahami bahwa setiap jenis surat kuasa memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda,” ujar Ibu Afifah.

Surat kuasa khusus dijelaskan sebagai dokumen yang memberikan kewenangan terbatas kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam suatu perkara. Biasanya, surat ini digunakan untuk mewakili pihak dalam proses persidangan dengan ruang lingkup yang sudah dirinci secara jelas. Sementara itu, surat kuasa istimewa memiliki kedudukan lebih spesifik karena memuat kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang secara tegas harus disebutkan, seperti pengakuan, perdamaian, atau pencabutan perkara.

WhatsApp Image 2026 04 28 at 13.13.10

Petugas kepaniteraan juga menekankan bahwa perbedaan utama antara kedua jenis surat kuasa tersebut terletak pada tingkat kewenangan dan kekhususan tindakan hukum yang dapat dilakukan. “Surat kuasa istimewa harus secara eksplisit menyebutkan tindakan yang dikuasakan, karena tidak bisa diwakilkan hanya dengan surat kuasa umum atau khusus biasa,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami praktik nyata di lapangan serta meningkatkan kesiapan menghadapi dunia profesional di bidang hukum.