Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyelenggarakan rapat internal jajaran kepaniteraan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 04 Mei 2026. Agenda penting ini diikuti oleh seluruh hakim, panitera pengganti, jurusita, serta staf administrasi perkara guna menyelaraskan persepsi terkait prosedur teknis yustisial. Panitera PA Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan pembacaan basmalah sebagai tanda dimulainya koordinasi yang terstruktur.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., didampingi oleh Wakil Ketua PA Pamekasan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam pengarahannya, Ketua PA Pamekasan memberikan instruksi khusus terkait percepatan penyelesaian perkara dan ketelitian dalam penginputan data pada aplikasi SIPP. "Integritas dan ketepatan waktu dalam proses administrasi perkara adalah kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tegas beliau dalam sambutannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PA Pamekasan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di meja informasi dan pengaduan. Beliau mengingatkan agar setiap aparatur kepaniteraan senantiasa mengedepankan sikap ramah serta profesional dalam melayani setiap warga yang datang mencari keadilan. "Kita harus berkomitmen untuk meminimalisir segala bentuk hambatan birokrasi agar proses persidangan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan transparan," ujar beliau kepada peserta rapat.
Kegiatan rapat virtual ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai kendala teknis yang dihadapi di lapangan serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk bulan mendatang. Seluruh jajaran kepaniteraan menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan setiap instruksi pimpinan demi mempertahankan predikat kinerja yang unggul. Melalui evaluasi berkala yang dilakukan secara intensif ini, PA Pamekasan optimis mampu terus menghadirkan layanan peradilan yang prima dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.