Kamis, 07 Mei 2026, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Desa Besuki. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Sidang di luar gedung ini diikuti oleh para pencari keadilan yang berasal dari wilayah sekitar Kecamatan Besuki. Pelaksanaan kegiatan berlangsung sejak pagi hari dengan tertib dan lancar. Aparatur Pengadilan Agama Situbondo tampak hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Ketua Majelis dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Drs. Safi’, M.H.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan peradilan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti proses persidangan. Program ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi sejak dimulainya kegiatan persidangan. Para pihak yang hadir merasa terbantu dengan adanya sidang yang dilaksanakan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Pelayanan administrasi dan persidangan dilaksanakan secara profesional oleh petugas yang hadir.

Ketua Majelis, Drs. Safi’, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pengadilan harus mampu hadir lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. “Melalui sidang di luar gedung ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memperoleh layanan hukum,” ujar Drs. Safi’, M.H. Beliau juga berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara efektif dan efisien. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela pelaksanaan persidangan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tetap memperhatikan ketertiban dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkara diperiksa secara cermat dan profesional oleh majelis hakim. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai ketentuan persidangan. Suasana persidangan berlangsung kondusif dan penuh rasa hormat terhadap proses hukum. Petugas kepaniteraan juga memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara maksimal dan tepat sasaran.