Jombang, 11 Mei 2026
Pengadilan Agama Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang humanis dan berorientasi pada perdamaian melalui keberhasilan mediasi perkara cerai gugat yang berakhir dengan damai rukun kembali antara para pihak. Mediasi tersebut adalah Nomor perkara 1178/Pdt.G/2026/PA.Jbg yang telah didaftarkan di PA Jombang pada tanggal 27 April 2026. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara baik-baik demi mempertahankan keutuhan keluarga.

Mediator yang membantu proses mediasi kali ini adalah mediator non hakim, Sugiyanto, S.Pd.I., C.Me. yang sudah berpengalaman melakukan mediasi di PA Jombang hampir 3 tahun. Sidang mediasi sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan akhirnya menemukan titik perdamaian berupa akta perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Mediator juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat, saling menghargai, dan menjaga komitmen dalam membina kehidupan rumah tangga agar permasalahan yang pernah terjadi tidak kembali terulang di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi perkara cerai gugat tersebut disambut dengan rasa syukur oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Jombang termasuk apresiasi diberikan oleh Ketua PA Jombang, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. Beliau mengungkap, “Semoga keberhasilan mediasi ini terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi mediator lain, selain itu juga mediasi berhasil ini mendapat nilai plus karena masuk salah satu kriteria penilaian triwulan Dirjen Badilag. Pengadilan Agama Jombang selama ini terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian sengketa, khususnya perkara perceraian yang menyangkut keutuhan rumah tangga dan masa depan anak, “ungkap Ketua PA Jombang.
Pengadilan Agama Jombang juga berupaya menjadi lembaga peradilan yang mampu menghadirkan solusi permasalahan keluarga di tengah masyarakat terutama di Kabupaten Jombang. Sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 bahwasanya Semua sengketa perdata tingkat pertama wajib melalui mediasi, kecuali perkara tertentu (misalnya permohonan, gugatan sederhana, atau perkara yang diperiksa dengan acara cepat). Dengan keberhasilan mediasi damai rukun kembali ini, Pengadilan Agama Jombang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga berupaya menghadirkan perdamaian dan kemaslahatan bagi masyarakat. (oaw)