Bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Probolinggo, Panitera (Bapak H. Moh. Nurholis, S.H.) didampingi oleh Panitera Muda Hukum (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.) mengadakan Rapat Koordinasi Pengamanan Sita Eksekusi PA Probolinggo dengan Polres Kota Probolinggo pada Senin, 11 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Kota Probolinggo serta pihak berperkara. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum pemohon, sedangkan pihak termohon berhalangan hadir.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi pelaksanaan sita eksekusi, termasuk diantaranya mengenai teknis pelaksanaan dan pengamanan sita eksekusi beserta tanggal pelaksanaannya. Sita eksekusi dilaksanakan terhadap perkara No 2 tahun 2025 dengan objek berupa rumah, sawah, serta tanah kavling. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa sita eksekusi akan dilaksanakan pada 21 Mei 2026 dengan obyek berupa 1 unit rumah di Wonoasih.

“Pelaksanaan rapat pengamanan sita eksekusi adalah untuk mematangkan persiapan teknis serta langkah antisipatif jika terjadi hal-hal tak terduga selama pelaksanaan eksekusi”, ujar Panitera PA Probolinggo. Beliau juga menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Oleh karna itu, sinergitas dan kekompakkan baik antar aparatur peradilan maupun instansi terkait juga menjadi kunci kelancaran pelaksanaan sita eksekusi.
Sementara itu, pihak Polres Kota Probolinggo menyatakan kesiapannya dalam mengawal jalannya kegiatan sita eksekusi tersebut. Pihak Kepolisian nantinya akan mengutus beberapa personel guna memastikan agenda tersebut berjalan dengan kondusif serta mengantisipasi potensi tekanan dan gangguan keamanan selama jalannya kegiatan tersebut. Untuk itu, baik aparatur PA Probolinggo maupun Polres Kota Probolinggo dapat bersinergi melaksanakan agenda tersebut sesuai hasil rapat guna memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tim Medsos