Jombang, 13 Mei 2026
Pengadilan Agama Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan modern kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang secara teleconference bersama Pengadilan Agama Tarakan. Perkara yang ditangangi merupakan perkara Cerai Talak yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang yang dimohonkan oleh Kuasa Pemohon untuk sidang secara telekonferen karena Prinsipal berdomisili di Tarakan. Kemudian Panitera PA Jombang berkirim surat kepada PA Tarakan dengan No. 824/PAN.PA.W13-A13/HK2.6/IV/2026 tanggal 30 April 2026.

Kegiatan persidangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sidang telekonferen ini diperuntukkan bagi pihak berperkara yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tarakan sehingga tidak perlu hadir langsung ke Kabupaten Jombang. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Jombang dan Pengadilan Agama Tarakan saling berkoordinasi secara teknis maupun administratif demi memastikan proses persidangan berjalan tertib dan aman. Petugas dari kedua satuan kerja juga melakukan pengecekan jaringan internet, perangkat audio visual, serta identitas para pihak sebelum sidang dimulai.

Sidang dimulai pukul 13.30 bertempat di Ruang Sidang Utama dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. dengan Anggota Majelis, M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Drs. Moh. Muchsin, M.Sy. Sidang dihadiri oleh principal secara virtual dengan bantuan di Pengadilan Agama Tarakan serta Kuasa Hukum Pemohon yang hadir langsung di PA Jombang. Melalui fasilitas persidangan daring tersebut, para pihak dapat mengikuti jalannya sidang dari lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga lebih efisien dari segi waktu maupun biaya perjalanan. Dengan dukungan teknologi yang memadai, komunikasi antara Majelis Hakim, para pihak, dan petugas persidangan dapat berlangsung dengan jelas tanpa mengurangi kualitas pelayanan peradilan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang menyampaikan bahwa penggunaan media telekonferen merupakan salah satu inovasi pelayanan yang sangat membantu masyarakat pencari keadilan yang berada di luar daerah. Selain memberikan kemudahan akses layanan, mekanisme tersebut juga menjadi bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi di era digital saat ini. Para pihak yang mengikuti sidang secara daring pun mengaku merasa terbantu karena tidak harus melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan secara langsung. Kehadiran layanan sidang teleconference diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang. Pelaksanaan sidang teleconference ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berjalan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (oaw)