Senin, 18 Mei 2026, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, Tri Anita Budi Utama, S.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Shanaya Resort Malang dan dihadiri oleh satuan kerja di lingkungan PTA Surabaya. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi antar lembaga. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan agama. Kehadiran perwakilan Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PTA Surabaya bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M.. Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan agama. Selain itu, kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Setelah penandatanganan berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antar lembaga. Suasana penuh keakraban dan semangat kolaboratif tampak selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Ketua PTA Surabaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Menurut beliau, pelayanan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Keterbukaan informasi publik adalah bentuk tanggung jawab lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar beliau dalam sambutannya. Pernyataan tersebut mendapat perhatian penuh dari seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan. Beliau juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya MoU ini, diharapkan koordinasi antara PTA Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur dapat berjalan semakin baik.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Materi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., dengan moderator Sekretaris PTA Surabaya, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya penguatan layanan informasi publik yang cepat dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas di lembaga pemerintahan dan peradilan. “Pelayanan informasi harus mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat secara cepat, transparan, dan tepat,” jelas A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. Pemaparan materi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta.