Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Juni 2026, bertempat di Kantor Desa Besuki. Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu program pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan. Aparatur Pengadilan Agama Situbondo hadir langsung untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Jarak dan biaya transportasi sering kali menjadi kendala bagi para pihak dalam menghadiri persidangan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Program ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan hadirnya sidang di lokasi yang lebih mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih efektif. Kehadiran layanan ini menjadi wujud nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap kebutuhan masyarakat.

Persidangan pada kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Safi’, M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Beliau didampingi oleh aparatur yang bertugas sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing selama jalannya persidangan. Sejumlah perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya disidangkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan profesionalisme serta integritas. Para pihak yang berperkara tampak antusias mengikuti setiap tahapan persidangan. Pelaksanaan sidang juga berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Safi’, M.H. menyampaikan bahwa Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu inovasi pelayanan yang terus dikembangkan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Menurutnya, pelayanan yang baik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. “Kami berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-haknya tanpa harus terbebani oleh jarak dan biaya perjalanan yang tinggi,” ujar Drs. Safi’, M.H. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.