Rabu, 17 Juni 2026, Aparatur Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi diikuti dari ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman yang disampaikan oleh bagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar sejak awal hingga akhir acara.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Bapak Ahmad. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengajuan tunjangan kinerja bulan Juli 2026. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, penyesuaian tanggal dokumen, serta batas waktu pengunggahan berkas. Peserta diberikan penjelasan secara rinci agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan. Selain itu, narasumber juga memberikan contoh pengisian dokumen yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh peserta menyimak pemaparan dengan penuh perhatian.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tanggal tanda terima dokumen harus dibuat pada tanggal 1 Juli 2026. Sementara itu, dokumen pendukung lainnya harus menggunakan tanggal 17 Juni 2026. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar dokumen yang diajukan sesuai dengan standar administrasi yang telah ditetapkan. Narasumber menegaskan bahwa kesesuaian tanggal dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta melakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah berkas. Penjelasan tersebut menjadi perhatian utama bagi seluruh peserta sosialisasi.
Selain membahas tanggal dokumen, narasumber juga menjelaskan bahwa format dokumen dan tanda tangan yang digunakan tetap sama dengan pengajuan tunjangan kinerja bulan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi administrasi di seluruh satuan kerja. Peserta diimbau untuk menggunakan format yang telah ditetapkan tanpa melakukan perubahan yang tidak diperlukan. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan validasi dokumen dapat berjalan lebih efektif. Ketentuan tersebut juga membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi. Para peserta mencatat setiap poin penting yang disampaikan selama kegiatan berlangsung. Dalam sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengajuan tunjangan kinerja. Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan prosedur unggah berkas. Menanggapi hal tersebut, Bapak Ahmad menjelaskan, "Mohon seluruh satuan kerja memastikan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang disampaikan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar."