Jombang, 24 Juni 2026
Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Jombang dalam perkara Cerai Talak Nomor 1620/Pdt.G/2026/PA.Jbg yang berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian. Proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.H., M.H., C.M. yang berupaya membangun komunikasi positif antara para pihak. Dalam suasana yang penuh keterbukaan dan saling menghargai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi sumber perselisihan dalam rumah tangga mereka. Melalui pendekatan persuasif dan dialog yang berorientasi pada kepentingan keluarga, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan yang menggembirakan bagi kedua belah pihak.

Pada awalnya, perkara tersebut diajukan sebagai permohonan cerai talak tanggal 11 Juni 2026 karena adanya perbedaan pandangan dan konflik rumah tangga yang dinilai telah mengganggu keharmonisan hubungan suami istri. Namun demikian, selama proses mediasi berlangsung, para pihak menunjukkan itikad baik untuk mendengarkan satu sama lain serta mengevaluasi kembali berbagai persoalan yang selama ini menjadi pemicu ketegangan. Mediator secara aktif membantu para pihak mengidentifikasi akar permasalahan serta mendorong terciptanya ruang dialog yang sehat dan produktif. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika kedua belah pihak mulai menemukan titik temu dan kesediaan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah masih memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan keluarga. Selain menghemat waktu dan biaya perkara, mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan. Pihak laki-laki yang mengajukan gugatan menyampaikan bahwa, “Memang rumah tangga kami yang sudha berjalan 32 tahun 3 bulan, sudah banyak mengalami masalah dan kami tetap berkomitmen untuk bersama-sama saling memahami satu sama lain, sehingga ada baiknya memang kami tetap bertahan dengan saling introspeksi diri dan membangun kembali komunikasi dengan baik”. Dalam proses tersebut, mediator tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator komunikasi, tetapi juga membantu membangun kesadaran para pihak mengenai pentingnya mempertahankan rumah tangga demi masa depan keluarga.
Kesepakatan damai yang dicapai kemudian menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk kembali membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling mendukung. Pengadilan Agama Jombang terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, khususnya dalam perkara-perkara keluarga. Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 1620/Pdt.G/2026/PA.Jbg ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum menempuh langkah perceraian. (oaw)