Kediri, 02 Juli 2026. Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2026/PA.Kdr sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang berada di RT 30 RW 06, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi, letak, batas, dan keadaan objek sengketa sehingga majelis hakim memiliki keyakinan yang lebih utuh dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan objektif.

Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas YM. Harun JP, S.Ag., M.H.I. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Drs. Akhmad Muntafa, M.H. dan YM. Nurlailatul Farida, S.H.I. Turut mendampingi jalannya kegiatan, Panitera Pengganti Milta Desniawaty, S.H. yang bertugas mencatat seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara. Seluruh proses berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme.

Pelaksanaan descente juga dihadiri oleh Lurah Pesantren, Ibu Ensani, S.E., M.M., beserta staf Kelurahan Pesantren yang turut mendampingi selama proses pemeriksaan di lapangan. Kehadiran pihak kelurahan memberikan dukungan administratif serta membantu menunjukkan letak dan batas wilayah objek yang diperiksa. Selain itu, para pihak dalam perkara diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa dan menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan kondisi di lapangan.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, PA Kota Kediri menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang cermat, akurat, dan berkeadilan. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berperkara. (rah)