Sidoarjo, 2 Juli 2026 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo, Kamis (2/7/2026) pukul 08.00 WIB, Pengadilan Agama Sidoarjo mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui layanan surat tercatat. Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari PT Pos Indonesia, yaitu Dino Hariyadi selaku Vice President Enterprise and Business, serta Drs. H. Muclis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Keduanya menyampaikan evaluasi pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus memberikan arahan mengenai strategi peningkatan efektivitas layanan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak melalui surat tercatat. Dari Pengadilan Agama Sidoarjo, kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Muadz Junizar, S.Ag., M.H., bersama para hakim, Jurusita, Jurusita Pengganti (JSP), serta Tim Teknologi Informasi (IT).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menegaskan bahwa implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari transformasi administrasi peradilan yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efisiensi proses berperkara, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama diharapkan dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Sementara itu, PT Pos Indonesia memaparkan hasil monitoring implementasi layanan surat tercatat yang telah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam paparannya dijelaskan mengenai mekanisme pengiriman, sistem pelacakan (tracking), serta berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan. Salah satu kendala yang paling dominan adalah masih banyaknya surat panggilan maupun pemberitahuan yang dikembalikan (return) karena alamat tujuan tidak dapat ditemukan atau pihak tergugat maupun termohon tidak dikenal di alamat yang tercantum. Kondisi tersebut menjadi permasalahan yang cukup tinggi dan terjadi di hampir seluruh regional operasional PT Pos Indonesia di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pengadilan, PT Pos Indonesia, serta para pihak yang berperkara untuk memastikan keakuratan alamat yang dicantumkan dalam setiap perkara.

Melalui forum monitoring dan evaluasi ini juga ditekankan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara Pengadilan Agama dengan PT Pos Indonesia dalam menjamin ketepatan waktu dan akurasi penyampaian surat panggilan maupun pemberitahuan. Dengan demikian, implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan lebih efektif dan mampu meminimalkan hambatan dalam proses berperkara, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terus diwujudkan. Keikutsertaan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perkara, khususnya dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
*(Tim Redaksi AG 45 TA)*