Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Malang menggelar Diskusi Hukum pada Jumat, 10 Juli 2026, yang berlangsung di Pengadilan Agama Probolinggo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Probolinggo dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Malang beserta jajaran aparatur peradilan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum di lingkungan Peradilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah Malang, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini para Hakim, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta perwakilan Panitera Pengganti dan Jurusita dari seluruh Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Malang. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya forum diskusi hukum sebagai sarana memperkuat kualitas pelayanan peradilan. "Melalui diskusi hukum ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan hukum sehingga kualitas putusan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ujar Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah.

Selain menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman, diskusi hukum ini juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu strategis yang berkembang dalam praktik peradilan agama. Para peserta berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi di satuan kerja masing-masing. Forum tersebut menjadi wadah bertukar gagasan guna menghasilkan solusi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar-Pengadilan Agama di wilayah Malang semakin kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kota Malang juga menerima berkas putusan sebagai bahan diskusi dengan nomor perkara 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg yang berkaitan dengan perkara Pembatalan Hibah. Penyerahan berkas tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka mendukung pembelajaran dan pengayaan referensi penanganan perkara bagi aparatur peradilan. Berkas putusan itu diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam meningkatkan kualitas pertimbangan hukum pada perkara-perkara sejenis di masa mendatang. Dengan terselenggaranya Diskusi Hukum ini, seluruh peserta diharapkan mampu memperkuat profesionalisme serta menjaga konsistensi penerapan hukum di lingkungan Peradilan Agama.
