Lumajang — Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Hukum, H. Teguh Santoso, S.H., dan Panitera Muda Gugatan, H. Achmad Chozin, S.H., melaksanakan koordinasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi terkait aspek keamanan dalam pelaksanaan eksekusi. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Pengadilan Agama Lumajang pada Kamis, 9 Juli 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam koordinasi tersebut, berbagai hal teknis mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi dibahas secara terbuka dan konstruktif. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah antisipatif untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung. Selain itu, komunikasi yang baik antara pengadilan dan kuasa hukum diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala di lapangan sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Panitera PA Lumajang menegaskan bahwa koordinasi merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan eksekusi. Beliau menyampaikan, "Pengadilan Agama Lumajang selalu mengedepankan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai prosedur, tertib, serta mengutamakan keamanan dan ketertiban bersama." Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pengadilan Agama Lumajang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Pengadilan Agama Lumajang berharap tercipta sinergi yang baik antara apartur pengadilan dan para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan eksekusi. Persiapan yang matang diyakini akan mendukung kelancaran proses di lapangan sekaligus mengurangi potensi terjadinya hambatan maupun konflik. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi nantinya dapat terlaksana secara efektif, aman, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.