img-logo img-logo
Tim Eksekusi PA Lumajang Dipimpin Panitera Laksanakan Constatering Objek Sengketa Perkara Waris di Desa Kunir Lor (01/07/2026)
Tim Eksekusi PA Lumajang Dipimpin Panitera Laksanakan Constatering Objek Sengketa Perkara Waris di Desa Kunir Lor (01/07/2026)
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2026, Pukul 09:24 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Tim Eksekusi PA Lumajang Dipimpin Panitera Laksanakan Constatering Objek Sengketa Perkara Waris di Desa Kunir Lor

WhatsApp Image 2026 07 02 at 09.02.05

Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lumajang yang dipimpin oleh Panitera, Khadimul Huda, S.H., M.H., menuju lokasi objek sengketa perkara waris Nomor: 337/Pdt.G/2025/PA.Lmj di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan constatering atau pencocokan objek sengketa yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara. Tim eksekusi berangkat dengan penuh kesiapan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran tim di lokasi juga bertujuan untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi objek sengketa.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap objek sengketa berdasarkan data yang tercantum dalam berkas perkara. Kegiatan constatering dilakukan secara cermat dan teliti guna memastikan kesesuaian antara dokumen perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Para pihak yang berkepentingan turut hadir untuk menyaksikan jalannya proses tersebut. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan pengawasan langsung dari tim pelaksana.

WhatsApp Image 2026 07 02 at 09.02.04

Dalam pelaksanaan constatering, Panitera Pengadilan Agama Lumajang memberikan arahan kepada seluruh anggota tim agar menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap temuan yang diperoleh di lapangan dicatat dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan perkara. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian mengenai letak, batas, dan kondisi objek yang menjadi sengketa waris. Dengan demikian, seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Kegiatan constatering berjalan lancar berkat dukungan dari pemerintah desa, aparat setempat, serta para pihak yang kooperatif selama pelaksanaan berlangsung. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan pendukung dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengadilan Agama Lumajang terus berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses peradilan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui pelaksanaan constatering ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.