Salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi peradilan agama adalah bagaimana suatu putusan dapat dijalankan secara efektif melalui eksekusi. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi kerap kali menemui berbagai kendala di lapangan baik dari hal teknis, dari sifat objek eksekusi, ketegangan dari pihak termohon dan pemohon hingga potensi keamanan. Salah satunya yakni ketika Tim Eksekusi Pengadilan Agama Probolinggo menyikapi permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 1 Tahun 2025 pada Kamis, 16 Juli 2026.

Bertempat di Kelurahan Kanigaran, Tim Eksekusi yang diketuai oleh Panitera PA Probolinggo (H. Moh. Nurholis) melaksanakan peletakkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah untuk jalan dan sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah tempat tinggal. Adapun pembacaan berita acara sita dilakukan oleh Panitera PA Probolinggo selaku jurusita di depan gerbang dikarenakan objek terkunci dan tidak diizinkan masuk oleh penjaga rumah. Setelah dilaksanakan peletakkan sita, obyek sita nantinya akan dilakukan pemblokiran di badan pertanahan.


Tujuan utama sita eksekusi adalah menjamin terlaksananya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara mengamankan harta milik termohon eksekusi, sehingga hak pemohon eksekusi dapat dipenuhi dan kepastian hukum dapat terwujud. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses eksekusi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan” ujar H. M. Nurholis selaku Panitera PA Probolinggo. Meskipun sempat ada kendala seperti objek yang terkunci dan pihak termohon eksekusi tidak hadir, agenda tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kondusif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Staf Administrasi PA Probolinggo. Selain itu, kegiatan turut dikawal oleh Kabagops Polres Probolinggo Kota beserta tim, Koramil, Linmas, dan Babinsa setempat. Agenda tersebut menjadi salah satu bukti komitmen PA Probolinggo dalam penegakkan hukum secara berkeadilan bagi masyarakat. Tim Medsos