img-logo img-logo
Bangun Sinergi Antar-Lembaga, PA Kabupaten Malang dan KEJARI Kabupaten Malang Sukses Selenggarakan Sidang Penetapan Perwalian Anak
Bangun Sinergi Antar-Lembaga, PA Kabupaten Malang dan KEJARI Kabupaten Malang Sukses Selenggarakan Sidang Penetapan Perwalian Anak
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2026, Pukul 14:03 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 16 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyelenggarakan Sidang Penetapan Perwalian Anak sebagai bagian dari pelaksanaan Sidang Penetapan Perwalian Anak secara Serentak dan Terintegrasi di seluruh Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan kepastian status perwalian. Sidang dilaksanakan dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan prinsip pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjadi elemen penting dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.

image host

 

Pada pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak tujuh orang anak memperoleh penetapan perwalian berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Anak-anak tersebut terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan hukum melalui penetapan perwalian. Penetapan tersebut memberikan dasar hukum yang sah bagi para wali untuk mewakili, mendampingi, dan melindungi hak-hak keperdataan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penetapan tersebut, para wali memiliki legitimasi hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Melalui kerja sama yang terintegrasi, negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berada dalam kondisi rentan. Sinergi ini juga diharapkan dapat menjadi model pelayanan hukum yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

image host

Ketua - Drs. Amar Hujantoro, M.H. menyampaikan bahwa penetapan perwalian memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya berbagai hak dasar anak. “Dengan adanya penetapan tersebut, anak memperoleh kepastian hukum yang menjadi landasan dalam mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun berbagai layanan publik lainnya” ujar beliau. Selain itu, wali yang telah ditetapkan secara hukum memiliki kewenangan untuk mewakili anak dalam setiap tindakan hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan kepentingan anak. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang utuh, baik dari aspek hukum maupun sosial.