Pemaparan Hasil Praktik Peradilan: Muhammad Riyan Wardana Jelaskan Peran Mediasi di PA Lumajang (23/7/2026)

Lumajang (23/7/2026) - Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Riyan Wardana, memaparkan hasil praktik peradilan yang telah dilaksanakannya di Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan pemaparan ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi akademik sekaligus wadah berbagi pengalaman selama menjalani praktik lapangan. Melalui presentasi tersebut, mahasiswa menjelaskan berbagai temuan yang diperoleh dari proses pembelajaran secara langsung di lingkungan peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Muhammad Riyan Wardana mengangkat tema mengenai prosedur mediasi di Pengadilan Agama Lumajang sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perdata tertentu dengan tujuan mendorong para pihak mencapai kesepakatan secara damai. Proses tersebut dilaksanakan oleh mediator yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selain menjelaskan tahapan mediasi, Muhammad Riyan Wardana juga memaparkan berbagai faktor yang memengaruhi keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Lumajang. Menurut hasil pengamatannya, komunikasi yang terbuka, itikad baik para pihak, serta kemampuan mediator dalam membangun suasana kondusif menjadi unsur penting dalam mencapai perdamaian. Pengalaman praktik tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi teori yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Kegiatan pemaparan berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama dosen pamong yakni H. Khadimul Huda – Panitera PA Lumajang serta peserta yang hadir. Presentasi ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai praktik penyelesaian perkara melalui mediasi di lingkungan peradilan agama. Selain itu, hasil praktik peradilan yang disampaikan Muhammad Riyan Wardana menjadi bukti pentingnya pengalaman lapangan dalam membentuk kompetensi calon sarjana hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika dunia peradilan.