Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Surabaya, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan dalam Seremonial Puncak Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan puncak pelaksanaan program Perwalian Anak Serentak yang terlaksana melalui sinergi Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur beserta seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, serta pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak.

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi dan verifikasi berkas, dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang perwalian anak secara serentak sejak pagi hari. Memasuki acara seremonial, kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wali Kota Surabaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, serta sambutan Gubernur Jawa Timur yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. Acara ditutup dengan penyerahan salinan penetapan perwalian anak secara simbolis, foto bersama, dan konferensi pers.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Wali Kota Surabaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur mewakili Gubernur Jawa Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Balai Harta Peninggalan, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya yang mendukung pelaksanaan Perwalian Anak Serentak di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., menyampaikan bahwa terdapat 39 anak yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memperoleh penetapan perwalian. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu anak-anak di Kota Surabaya serta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Ia juga berharap para wali yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh kasih sayang dan keikhlasan, karena menjadi wali bagi seorang anak merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir ketika anak tersebut tumbuh menjadi pribadi yang baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhut Istighfar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pelaksanaan pengangkatan wali terhadap anak di bawah umur secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Menurutnya, program tersebut menjadi inovasi dalam pelayanan hukum yang lahir dari kolaborasi Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Pengadilan Agama se-Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur. Ia berharap program ini dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh provinsi-provinsi lain sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi anak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Menurutnya, berbagai inovasi tersebut telah menarik perhatian banyak pihak, bahkan menjadi bahan pembelajaran bagi tamu dari berbagai provinsi di Indonesia hingga mancanegara, termasuk dari Australia. Ia menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi hak perempuan dan anak patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah langkah Pemerintah Kota Surabaya yang membatasi akses terhadap layanan tertentu bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban memenuhi hak istri dan anak setelah perceraian, sebagai bentuk dorongan agar putusan pengadilan mengenai hak-hak perempuan dan anak benar-benar dilaksanakan.
Melalui pelaksanaan Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur, diharapkan semakin banyak anak memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya sehingga hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, dan hak-hak keperdataan lainnya dapat terpenuhi secara optimal. Keikutsertaan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !