img-logo img-logo
Sinergi Dua Lembaga Peradilan, PA Sumenep dan PA Kangean Bahas SKB Panjar Biaya Perkara Bersama Pengadilan Negeri Sumenep
Sinergi Dua Lembaga Peradilan, PA Sumenep dan PA Kangean Bahas SKB Panjar Biaya Perkara Bersama Pengadilan Negeri Sumenep
Tanggal Rilis Berita : 30 Juli 2026, Pukul 11:18 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Semangat memperkuat sinergi antar lembaga peradilan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumenep dan Pengadilan Agama Kangean melalui kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (29/7/2026). Kunjungan yang berlangsung di Kantor Sementara Pengadilan Negeri Sumenep tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Dr. M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. bersama Ketua PA Kangean Imdad, S.H.I., M.H., dan disambut hangat oleh Ketua PN Sumenep Warsito, S.H., M.H. beserta jajaran pimpinan. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.


 


Pembahasan SKB Panjar Biaya Perkara menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar lembaga peradilan di Kabupaten Sumenep. Melalui forum tersebut, kedua institusi bertukar pandangan mengenai mekanisme penyusunan, evaluasi, serta implementasi panjar biaya perkara yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang prima.

Ketua PA Sumenep, Dr. M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang profesional dan terpercaya. “Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bukan hanya sebatas koordinasi administratif, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui pembahasan SKB Panjar Biaya Perkara ini, kami berharap pelayanan kepada para pencari keadilan semakin mudah, cepat, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga : Pimpinan PA Sumenep dan PA Kangean Temui Sekda Sumenep, Matangkan Implementasi Kerja Sama Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Senada dengan itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk penguatan komunikasi dan kolaborasi antarsatuan kerja peradilan. Menurutnya, kesamaan visi dalam meningkatkan kualitas pelayanan menjadi modal utama untuk menghadirkan sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, mencerminkan eratnya hubungan kelembagaan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui dialog yang konstruktif ini, PA Sumenep, PA Kangean, dan PN Sumenep menunjukkan bahwa sinergi adalah kunci dalam membangun pelayanan peradilan yang semakin baik. Ketika koordinasi diperkuat dan komunikasi terus dijaga, setiap kebijakan yang lahir akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sebab, peradilan yang kuat tidak hanya dibangun oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh semangat kolaborasi, integritas, dan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang dapat diakses oleh semua. (Tim Medsos)