Panitera PA Lumajang Selaku Eksekutor Bacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi Obyek Sengketa Waris Nomor 337/Pdt.G/2025/PA.Lmj di Desa Kunir Lor (30/07/2026)

Lumajang – Pembacaan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Lumajang dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa waris Nomor 337/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Pembacaan penetapan tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., yang bertindak selaku eksekutor pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian berlangsung dengan tertib di hadapan para pihak dan unsur yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Setelah pembacaan penetapan selesai, tim eksekusi bersiap menuju lokasi obyek sengketa waris yang berada di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Lumajang sebagai landasan hukum pelaksanaan tindakan di lapangan. Sebelum keberangkatan, seluruh petugas mendapatkan arahan terkait teknis pelaksanaan agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya proses secara terbuka dan tertib.

Dalam pelaksanaan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Lumajang selaku eksekutor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis selama proses eksekusi berlangsung. Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksanaan pembacaan penetapan eksekusi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Seluruh proses dilakukan secara transparan, berlandaskan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak. "Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati pelaksanaan putusan pengadilan ini sehingga proses eksekusi dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif," tutup H. Khadimul Huda. Dengan sinergi seluruh unsur yang terlibat, pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa waris Nomor 337/Pdt.G/2025/PA.Lmj di Desa Kunir Lor diharapkan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.