06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dan Panitera PA Kab. Malang – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Media Center PA Kab. Malang dimulai pukul 07.45 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Pegawai Kepaniteraan PA Kab. Malang.
Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. mensosialisasikan Perma 7 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894) diubah. Diantaranya adalah Pasal 1, Pasal 3 yang ditambahkan satu pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi “Pengurusan dan Pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik”. Pasal 4 berbunyi Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ Keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding.
Selain itu terdapat perubahan pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 26. Sedangkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus dan Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G. Dan yang terakhir di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut (1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan Pajak. (2) Ketentuan layanan administrasi clan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.