Pengadilan Agama Tulungagung kembali melaksanakan program Sidang Keliling sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap proses peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tulungagung.

Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., bersama Anggota Majelis Hakim Drs. Moh. Ghofur, M.H., dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi. Jalannya persidangan turut didukung oleh Panitera Pengganti Dra. Hj. Siti Aminah, Pejabat Penanggung Jawab Drs. H. Ishadi, M.H., Jurusita Pengganti Achmad Iksan, S.H., M.H., Petugas Administrasi Ariningtyas Hanik Susanti, S.H., serta Petugas Keamanan Sidang dan Sumpah Asep Aang Suryadi, S.H. Sinergi seluruh petugas menjadi kunci terselenggaranya persidangan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang menjadi para pihak. Antusiasme peserta sidang terlihat sejak awal hingga berakhirnya seluruh rangkaian persidangan. Dukungan Pemerintah Desa Geger juga memberikan kontribusi penting dalam menciptakan suasana persidangan yang kondusif. Dalam sidang keliling tersebut, majelis hakim berhasil memutus dua perkara cerai gugat, sementara tujuh perkara cerai gugat lainnya ditunda hingga jadwal pemanggilan sidang berikutnya. Setiap perkara diperiksa dan ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.

Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sendang dan sekitarnya. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan peradilan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan