Senin, 3 Agustus 2026, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hatta Fajrizzaman, S.H.I., mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Kegiatan pembukaan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti dari ruang Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo. Pelatihan ini merupakan salah satu program pengembangan kompetensi bagi aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh peserta mengikuti rangkaian pembukaan dengan penuh perhatian sebagai awal dari proses pembelajaran yang akan berlangsung selama beberapa pekan ke depan. Pelaksanaan pelatihan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, diharapkan peserta mampu meningkatkan kompetensi sekaligus profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Pelatihan PPK Tipe C dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 19 Agustus 2026. Selama periode tersebut, peserta akan mengikuti proses pembelajaran secara self learning yang dipadukan dengan kegiatan pembelajaran daring. Metode pembelajaran ini memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mempelajari materi secara mandiri tanpa mengurangi kualitas pemahaman terhadap substansi pelatihan. Berbagai materi yang disampaikan dirancang untuk memperkuat kompetensi teknis maupun pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain mempelajari teori, peserta juga akan dibekali studi kasus dan pembahasan praktik yang relevan dengan pelaksanaan tugas di instansi masing-masing. Dengan demikian, hasil pelatihan diharapkan dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hatta Fajrizzaman, S.H.I. mengikuti pelatihan ini sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi profesional. Peran Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penguasaan regulasi, tata kelola, serta prinsip akuntabilitas menjadi aspek yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap PPK. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai kebijakan dan praktik terbaik dalam pengelolaan pengadaan pemerintah. Kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Pengembangan kapasitas aparatur menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Hatta Fajrizzaman, S.H.I. menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. "Pelatihan ini menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi sekaligus memperbarui pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar beliau. Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan seiring perkembangan regulasi dan tuntutan pelayanan publik. Beliau juga berharap seluruh materi yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan secara nyata di lingkungan kerja. Dengan demikian, kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan anggaran akan semakin meningkat. Komitmen terhadap pembelajaran berkelanjutan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan berintegritas.