Pengadilan Agama (PA) Kangean kembali menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur dan persyaratan hukum dalam setiap permohonan perkara, termasuk perkara itsbat nikah. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya putusan majelis hakim jum’at (30/1/2026) yang menyatakan permohonan itsbat nikah xx/Pdt.P/2026/PA/Kgn tidak dapat diterima (NO) karena alasan formil.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan administrasi dan syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tim IT PA Kangean Jawab Tantangan Digitalisasi dengan Sumber Daya Terbatas
Ketua Pengadilan Agama Kangean melalui pernyataannya menekankan bahwa putusan NO bukanlah penilaian terhadap substansi hubungan para pihak, melainkan murni terkait aspek prosedural yang harus dipenuhi dalam proses berperkara.
“Pengadilan dalam memeriksa perkara harus berpedoman pada ketentuan hukum acara. Ketika syarat formil tidak terpenuhi, maka majelis hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa itsbat nikah merupakan proses hukum yang memiliki tahapan dan persyaratan yang jelas, sehingga pemohon diharapkan menyiapkan dokumen serta kelengkapan yang dibutuhkan sejak awal.
Baca Juga: Sejarah Baru di PA Kangean, Hakim Kabulkan Permohonan Perubahan Nama Buku Nikah Pertama Tahun Ini
“Kami mengimbau masyarakat agar berkonsultasi melalui layanan PTSP atau Posbakum sebelum mengajukan permohonan, supaya prosesnya sesuai prosedur dan tidak terkendala secara administratif,” tambahnya.

PA Kangean juga terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat pencari keadilan, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan status perkawinan, hak keluarga, serta kepastian hukum.
Melalui putusan tersebut, PA Kangean berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur hukum secara tepat, sehingga setiap permohonan yang diajukan dapat diproses dengan baik dan memberikan manfaat sesuai tujuan peradilan, (mnj/ly).