img-logo img-logo
Tindak Lanjuti Temuan BAWAS MA RI, PA Nganjuk Koordinasi Optimalisasi PTSP Bersama KPKNL Madiun
Tindak Lanjuti Temuan BAWAS MA RI, PA Nganjuk Koordinasi Optimalisasi PTSP Bersama KPKNL Madiun
Tanggal Rilis Berita : 12 Agustus 2026, Pukul 09:05 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Pengadilan Agama Nganjuk bergerak cepat melakukan langkah konkret guna menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan koordinasi terkait pemanfaatan area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh pihak ketiga, yakni PT. Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan penting ini diselenggarakan secara langsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, tepat pada pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan pertemuan bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun sebagai bentuk sinergi antarinstansi pemerintah.

f99fb487-10c7-4d37-9474-d256be803660

Rombongan dari Pengadilan Agama Nganjuk dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Fuad, S.HI., M.H. Turut hadir pula mendampingi jajaran pimpinan, yaitu Pegawai Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, Anendya Dewi Ratih, S.Kom. Kehadiran tim kesekretariatan ini menunjukkan komitmen penuh lembaga dalam menyelesaikan seluruh petunjuk perbaikan tata kelola fasilitas secara akuntabel.

f4e4b14e-e4e0-4976-b320-cc26e11eae68

Dalam ruang diskusi, Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya menyelaraskan operasional layanan pihak ketiga agar tetap sesuai dengan koridor regulasi pengelolaan barang milik negara. Sambutan positif dan apresiasi tinggi disampaikan oleh perwakilan KPKNL Madiun, Yoga Prihanto, atas ikhtiar proaktif yang ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Nganjuk. Beliau menegaskan bahwa KPKNL Madiun siap memberikan bimbingan teknis serta pengawasan penuh agar pemanfaatan sarana di PTSP berjalan legal dan transparan. Diskusi yang berlangsung hangat ini menghasilkan kesepahaman bersama mengenai skema tata kelola ruang kerja sama yang ideal bagi kedua belah pihak.

Melalui koordinasi langsung ini, Pengadilan Agama Nganjuk berharap pemanfaatan area PTSP oleh PT. Pos dan BSI dapat segera terfasilitasi secara tertib administrasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah penyelesaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Nganjuk dalam menjaga integritas serta transparansi tata kelola aset publik. Kemitraan yang terjalin erat dengan pihak ketiga diharapkan dapat terus berjalan harmonis guna menunjang kenyamanan masyarakat pencari keadilan. Pertemuan yang berlangsung dengan lancar dan produktif ini resmi ditutup dengan komitmen bersama untuk segera merealisasikan poin-poin kesepakatan yang telah dirumuskan.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/