Jum’at, 09 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dengan tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Acara Bimtek tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta seluruh Hakim PA Kab. Malang.
Wakil Ketua dan Hakim PA Kab. Malang mengikuti Bimtek Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI – Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Narasumber kegiatan Bimtek tersebut adalah Drs. H. Busra, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Beliau menyampikan bahwa berdasarkan Pasal 41 dan 45 UU No. 1 Thn 1974 yang berbunyi “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi keputusannya”. Pasal 41 juga menjelaskan bahwa Pengadilan mengambil peran dalam memutus bila terjadi sengketa dan memutuskan berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Sambutan dan arahan dari Dirjen Badilag MA RI – Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.
Dalam perspektif KHI, Hadhanah adalah pemeliharaan anak dimana orang tua mempunyai kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak dalam pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan dan agamanya. Selain itu berdasarkan Pasal 77 ayat 3 menjelaskan bahwa orang tua juga bertanggung jawab mengakomodasi kebutuhan materiil dan non-materiil anak. Dalam memerksa sengketa hadhanah, hakim harus menggali fakta mengenai kebutuhan perlindungan anak, syarat pemegang hadhanah, moralitas, kesehatan dan kesempatan/waktu mendidik dari pemegang hadhanah. Selain itu Hakim juga harus memeriksa orang tua mana yang lebih dominan dalam kebutuhan perlindungan anak, kemampuan ekonomi dan fakta lain yang secara kasuistis diperlukan.
Setelah materi disampaikan oleh narasumber, dilanjutkan tanya jawab dan diskusi narasumber dengan peserta Bimtek. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.