Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” Seminar dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Situbondo dari Media Center. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tengah transformasi digital. Pembahasan juga berkaitan dengan dinamika kewenangan Peradilan Agama dalam menghadapi perkembangan transaksi dan persoalan ekonomi syariah. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan antusias.

Seminar Nasional dan Call for Papers tersebut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan ekonomi syariah. Narasumber pertama adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Narasumber berikutnya adalah Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Kehadiran kedua narasumber memberikan perspektif yang beragam dalam membahas arah perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Para peserta memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai persoalan hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital. “Perkembangan ekonomi syariah di era digital menuntut adanya pemahaman hukum yang terus berkembang dan responsif terhadap dinamika yang terjadi,” disampaikan Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dalam pemaparan seminar.

Era digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan transaksi berbasis syariah. Perkembangan tersebut turut menghadirkan berbagai bentuk persoalan dan potensi sengketa yang membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tepat. Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, aparatur peradilan perlu memahami perkembangan transaksi digital serta berbagai implikasi hukumnya. Seminar tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengikuti pembahasan mengenai tantangan dan peluang yang muncul dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Pembahasan mengenai dinamika kewenangan Peradilan Agama menjadi salah satu bagian penting dalam seminar. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin kompleks membutuhkan pemahaman yang baik terhadap batas dan ruang lingkup kewenangan lembaga peradilan. Aparatur peradilan juga perlu terus meningkatkan kompetensi agar mampu menghadapi berbagai perkembangan persoalan hukum yang muncul di masyarakat. Diskusi dalam seminar memberikan ruang untuk melihat berbagai kemungkinan perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di masa mendatang. Hal tersebut menjadi penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.