img-logo img-logo
Pastikan Fakta Objek Perkara, PA Kabupaten Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Mulyoagung
Pastikan Fakta Objek Perkara, PA Kabupaten Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Mulyoagung
Tanggal Rilis Berita : 24 Agustus 2026, Pukul 14:00 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 21 Agustus 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis - Drs. Munasik, M.H. Pelaksanaan kegiatan tersebut turut diikuti oleh anggota majelis serta Panitera Pengganti.

d1371d2e 5ef2 4925 809c 650904c6d7c9

Dalam pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendatangi langsung lokasi objek perkara yang berada di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi, letak, batas-batas, jumlah serta keadaan objek sebagaimana yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa. Kehadiran Majelis Hakim di lokasi diharapkan dapat memberikan informasi faktual yang lebih jelas sebagai bahan dalam proses pemeriksaan perkara. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu langkah penting dalam membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan kondisi objek perkara secara langsung. Melalui kegiatan ini, keterangan yang diperoleh selama proses persidangan dapat dikonfirmasi dengan keadaan objek di lapangan. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap kondisi yang ditemukan di lokasi. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

0fcab72a 0601 412e 8fb9 a8e9263f9976

Ketua Majelis - Drs. Munasik, M.H., memimpin jalannya pemeriksaan dengan memastikan setiap bagian objek perkara dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Beliau menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terukur agar informasi yang diperoleh dapat mendukung proses pembuktian perkara. “Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menjalankan proses peradilan secara profesional dan berorientasi pada ketepatan fakta” ujar beliau. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif dengan dukungan dari pihak-pihak yang hadir di lokasi.