Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Jember ikuti FGD Digital Payment
Pengadilan Agama Jember sebagai salah satu satuan kerja yang berada dalam lingkup KPPN Jember menindaklanjuti surat KPPN Jember Nomor S-583/KPN.1611/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang FGD Digital Payment Peningkatan Implementasi CMS dan KKP Bank Rakyat Indonesia. Dalam surat tersebut, Pengadilan Agama Jember tercantum sebagai salah satu satuan kerja yang diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut, bersama dengan satuan kerja lainnya di wilayah Jember dan sekitarnya. Hadir melalui Ruang Kesekretariatan PA Jember, Kasubbag Umum dan Keuangan PA Jember Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Digital Payment tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Adapun kegiatan berupa monitoring dan evaluasi implementasi CMS dan KKP pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) bagi satuan kerja di lingkup Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, melalui media daring. Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Regional Office BRI Surabaya dan Regional Office BRI Malang.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Pengadilan Agama Jember mengikuti materi dan pembahasan yang disampaikan oleh narasumber terkait monitoring dan evaluasi implementasi digital payment. Informasi yang diperoleh melalui kegiatan tersebut menjadi bahan bagi pengelola keuangan Pengadilan Agama Jember dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transaksi dan pengelolaan keuangan melalui CMS dan KKP. Dengan demikian, hasil kegiatan tidak hanya menjadi informasi bagi pengelola keuangan, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pada satuan kerja.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Jember melakukan tindak lanjut internal dengan mencermati hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan dalam kegiatan FGD serta menyesuaikannya dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan yang berjalan pada satuan kerja. Pengelola keuangan diharapkan dapat memastikan bahwa pemanfaatan CMS dan KKP dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kendala atau hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, pengelola keuangan dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPPN Jember dan pihak Bank Rakyat Indonesia.


Sebagai bukti tindak lanjut, Pengadilan Agama Jember mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan dan keikutsertaan pengelola keuangan dalam FGD tersebut serta menjadikan hasil kegiatan sebagai bahan evaluasi internal. Dokumentasi kegiatan, bukti kehadiran, dan dokumen pendukung lainnya dapat digunakan sebagai eviden bahwa Pengadilan Agama Jember telah menindaklanjuti undangan dan berpartisipasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi CMS dan KKP.
Dengan dilaksanakannya tindak lanjut tersebut, Pengadilan Agama Jember menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan satuan kerja, khususnya dalam penerapan digital payment melalui CMS dan KKP. Selanjutnya, hasil kegiatan FGD akan menjadi salah satu bahan untuk melakukan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan keuangan secara berkelanjutan serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag