Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Jombang Tahun Anggaran 2023
Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Jombang Tahun Anggaran 2023
Tanggal Rilis Berita : 02 Januari 2023, Pukul 15:54 WIB, Telah dilihat 159 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Di tahun 2023 ini Pengadilan Agama Jombang kembali menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Adanya POSBAKUM tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada tahun anggaran 2023 ini, penyediaan layanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Jombang bekerjasama dengan LBH UIN Sunan Ampel Surabaya.

Whats-App-Image-2023-01-02-at-11-28-40

Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Jombang (02/01/2023). Pada acara tersebut dihadiri oleh ketua, wakil, panitera dan sekretaris Pengadilan Agama Jombang. Serta dari pihak LBH UIN Sunan Ampel Surabaya dihadiri oleh Dr. H. Mahir, S.H.I., M.Fil. I.

Whats-App-Image-2023-01-02-at-11-27-27

Kegiatan penandatanganan dilakukan oleh Bapak Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Jombang dan Bapak Dr. H. Mahir, S.H.I., M.Fil. I. sebagai pihak dari LBH UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Ketua dan Wakil Pengadilan Agama Jombang. Adapun dalam layanan POSBAKUM tersebut meliputi jasa konsultasi hukum, pemberian informasi, pembuatan gugatan maupun permohonan. Sedangkan yang berhak menerima layanan dari POSBAKUM adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan, anak dan penyandang disabilitas, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon. Layanan POSBAKUM diberikan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya layanan tersebut maka harapannya bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (hk)