Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat lanjutan pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kandang, Desa Peleyan, dan Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan setempat lanjutan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara Nomor 117/Pdt.G/2026/PA.Sit. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Majelis Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi yang berkaitan dengan objek perkara. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara dalam rangka memperoleh gambaran mengenai kondisi objek secara langsung.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan yang dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara untuk melihat kondisi objek secara langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara Nomor 117/Pdt.G/2026/PA.Sit. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada beberapa lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kapongan. Dengan melihat kondisi objek secara langsung, informasi mengenai keadaan di lapangan dapat diperoleh secara lebih jelas. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses pemeriksaan perkara secara menyeluruh. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara,” ujar Drs. Safi’, M.H.

Adapun lokasi yang menjadi bagian dari pemeriksaan setempat lanjutan meliputi Desa Kandang, Desa Peleyan, dan Desa Kapongan. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan dilakukan secara langsung untuk memastikan kondisi objek sebagaimana yang terdapat di lapangan. Setiap lokasi diperiksa sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan proses pemeriksaan perkara. “Kita melihat langsung kondisi objek di beberapa lokasi agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih lengkap,” tutur Drs. Safi’, M.H.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat lanjutan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara objektif. Kondisi objek di lapangan dapat memberikan informasi yang mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan. Pemeriksaan secara langsung memungkinkan majelis memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang menjadi bagian dari perkara. Informasi tersebut nantinya menjadi bagian dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua Majelis melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan kondisi objek pada masing-masing lokasi. “Fakta yang ditemukan di lapangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan perkara,” jelas Drs. Safi’, M.H.