Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center PA Kota Malang dan diikuti oleh Ketua PA Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.. Selain Ketua PA Kota Malang, kegiatan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua dan Hakim PA Kota Malang. Bimtek tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada kaum rentan.
Bimtek ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.” Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang mampu memperhatikan kondisi, kebutuhan, serta hak-hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. “Teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender menjadi bagian penting dalam memastikan putusan pengadilan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum rentan,” ujar Ibu Dr. Lailatul Arofah.
Keikutsertaan PA Kota Malang dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan yang berperspektif keadilan serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Kegiatan dilaksanakan secara daring sehingga para peserta dapat mengikuti materi dan arahan narasumber dari Ruang Media Center PA Kota Malang. Dengan mengikuti Bimtek tersebut, Hakim PA Kota Malang diharapkan semakin memahami teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam menangani perkara. Pemahaman tersebut menjadi penting agar proses pemeriksaan perkara dan penyusunan putusan dapat mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan.
Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum ini menjadi momentum bagi Hakim PA Kota Malang untuk terus memperkuat profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas peradilan. Materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam penyusunan pertimbangan hukum dan putusan. Melalui penerapan perspektif responsif gender, PA Kota Malang berupaya memastikan setiap pihak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan hak secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak kaum rentan.

