Bojonegoro, 18 September 2026 M - 7 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pimpinan dan seluruh hakim Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid pada hari Jumat, 18 September 2026. Acara berskala nasional ini diselenggarakan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan bimbingan teknis ini ditujukan khusus bagi para pimpinan dan hakim di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Jajaran PA Bojonegoro mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh antusias melalui fasilitas ruang komando dari kantor setempat. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, materi bimbingan teknis disampaikan langsung oleh Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., yang merupakan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau membawakan materi yang sangat komprehensif mengenai teknik penyusunan putusan pengadilan agama yang responsif gender dan berorientasi pada perlindungan kaum rentan. Pendekatan sistematis yang ditekankan dalam materi pendidikan ini mencakup tiga tahapan utama penalaran hukum, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Hakim Agung Lailatul Arofah menegaskan bahwa putusan responsif gender bukan berarti otomatis memenangkan pihak perempuan dalam sebuah perkara persidangan. Responsivitas hukum tersebut justru terletak pada bagaimana hakim memeriksa fakta, membangun penalaran, dan menentukan akibat hukum tanpa adanya stereotip atau bias gender.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan pentingnya tahapan konstatir untuk menggali fakta secara utuh dan memahami konteks ketimpangan relasi kuasa para pihak yang bersengketa. Pada tahap kualifisir, para hakim secara tegas diingatkan agar tidak membiarkan asumsi berbasis jenis kelamin menggantikan fungsi fakta dan norma hukum. Sementara itu, pada tahap konstituir, akibat hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim harus proporsional, memiliki dasar hukum, dan dipastikan sungguh-sungguh dapat dilaksanakan. Materi bimbingan ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak putusan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang sering kali memiliki kerentanan berlapis. Penerapan asas perlindungan kelompok rentan ini amat sejalan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang merupakan wujud konkret kehadiran negara di tengah masyarakat.
Bimbingan teknis ini turut mendiskusikan berbagai isu krusial seperti hak asuh anak, pemenuhan nafkah, harta bersama, dan penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Para pemutus perkara diinstruksikan untuk selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak di atas segalanya, terutama dalam memutus sengketa hak asuh. Arahan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan hakim menggali fakta mengenai kuasa asuh meskipun tidak dimohonkan oleh para pihak. Selain itu, pimpinan dan para hakim didorong untuk memanfaatkan kewenangan ex officio secara tepat demi melindungi hak-hak hukum pihak yang berada dalam posisi lemah. Pemenuhan kewajiban finansial seperti nafkah iddah dan mut'ah pun dapat dicantumkan dalam amar putusan agar dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di pengadilan.
Menyikapi urgensi kegiatan bimbingan teknis yang sangat informatif ini, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H, memberikan apresiasi dan tanggapan positif seusai mengikuti acara secara daring. "Materi bimbingan teknis dari Badan Peradilan Agama ini sangat krusial bagi kami untuk memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi kaum rentan, bukan sekadar kepastian hukum di atas kertas," tegas Ketua PA Bojonegoro mengomentari kegiatan ini. Beliau menaruh harapan besar agar seluruh hakim di wilayah Bojonegoro dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang baru saja didapatkan tersebut ke dalam praktik persidangan sehari-hari. Langkah pengimplementasian aturan secara disiplin ini diyakini sangat mampu untuk terus meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas lembaga peradilan agama di wilayah yurisdiksi Bojonegoro. Pada akhirnya, pengadilan agama terbukti tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa perdata masyarakat, tetapi juga senantiasa turut menjaga ketahanan keluarga sebagai fondasi utama bagi bangsa yang berkeadilan. (Snd)