PANITERA DAN STAFF KEPANITERAAN PA BONDOWOSO HADIRI SOSIALISASI PEMBAHASAN DAN PENYUSUNAN SKP
PANITERA DAN STAFF KEPANITERAAN PA BONDOWOSO HADIRI SOSIALISASI PEMBAHASAN DAN PENYUSUNAN SKP
Tanggal Rilis Berita : 14 Desember 2022, Pukul 16:04 WIB, Telah dilihat 147 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso
DSC06653

Rabu, 14 Desember 2022 – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggelar sosialisasi pembahasan dan penyusunan SKP yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di hadiri oleh seluruh perwakilan dari Pengadilan Agama se-Jawa Timur, dalam hal ini diwakilkan oleh Panitera dan Panitera Muda masing-masing satuan kerja. Pengadilan Agama Bondowoso pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera, M. Nidzam Fickry, S.H. dan Panitera Pengganti, Chamim Tohari, S.H. 
Kegiatan dimulai pada pukal 08.00 dan dibuka oleh Ketua PTA Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan serta pembinaan dari Panitera PTA Surabaya. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memperkenalkan aplikasi terbaru dari PTA Surabaya, yaitu E-Kiper atau Evaluasi Kinerja Pegawai Peradilan. Narasumber yang turut mengisi materi pada kegiatan tersebut ialah Alwi, S.H. selaku Sekretaris dari Pengadilan Agama Tulung Agung. “Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis dan pelatihan secara langsung, tidak adanya keterlambatan dalam pengumpulan PKP dan SKP”, jelas Alwi, S.H. dalam penyampaian materinya.

DSC06642


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Fungsinya sebagai pengukuran efektivitas kinerja pegawai atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dalam satu tahun. Dengan adanya aplikasi E-Kiper tersebut, diharapkan dapat mempermudah evaluasi kinerja serta dapat meningkatkan efisiensi waktu bagi pegawai dalam membuat PKP dan SKP.