img-logo img-logo
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan KUA Kecamatan Besuki
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan KUA Kecamatan Besuki
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2026, Pukul 07:16 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., melaksanakan koordinasi persiapan sidang terpadu pada Rabu, 23 September 2026. Koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki di kantor KUA Kecamatan Besuki. Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat Kecamatan Besuki. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan pihak-pihak yang akan terlibat dalam rangkaian pelayanan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut administrasi bagi warga setelah mengikuti proses persidangan. Melalui pertemuan ini, Pengadilan Agama Situbondo dan KUA Kecamatan Besuki menyelaraskan langkah sesuai tugas masing-masing.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-13-49-40-2
Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-11-1

Dalam rangkaian sidang isbat nikah terpadu, KUA Kecamatan Besuki nantinya memiliki tugas dalam pencetakan buku nikah bagi warga Kecamatan Besuki yang mengikuti kegiatan tersebut. Peran tersebut menjadi bagian dari tahapan pelayanan administrasi perkawinan setelah proses isbat nikah dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, kesiapan administrasi perlu dibicarakan sejak sebelum kegiatan berlangsung. Koordinasi secara langsung memberikan ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan pelayanan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut juga menjadi langkah untuk meminimalkan kendala pada saat rangkaian kegiatan mulai dilaksanakan. “Kita perlu menyamakan langkah sejak tahap persiapan agar proses pelayanan setelah sidang dapat berjalan sesuai dengan tugas masing-masing,” ujar Syafiuddin.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-11-2

Pembahasan persiapan juga berkaitan dengan keterhubungan antara proses persidangan dan pelayanan administrasi perkawinan. Pengadilan Agama Situbondo memiliki peran dalam pelaksanaan sidang isbat nikah sesuai kewenangan peradilan agama. Sementara itu, KUA Kecamatan Besuki berperan dalam pelayanan administrasi perkawinan, termasuk pencetakan buku nikah bagi peserta yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Pembagian peran tersebut membutuhkan komunikasi yang baik agar setiap tahapan dapat berjalan secara berkesinambungan. Dengan adanya koordinasi, masing-masing pihak dapat mempersiapkan kebutuhan sesuai bidang tugasnya. “Pembagian peran yang jelas akan membantu setiap tahapan kegiatan berjalan lebih terarah,” lanjut Syafiuddin.

Koordinasi di KUA Kecamatan Besuki juga menjadi kesempatan untuk membangun kesiapan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Warga yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu nantinya tidak hanya membutuhkan proses persidangan, tetapi juga tindak lanjut administrasi perkawinan. Oleh sebab itu, kesinambungan pelayanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait. Kesiapan KUA dalam menjalankan tugas pencetakan buku nikah menjadi bagian dari rangkaian pelayanan tersebut. Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya memastikan koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.