Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., melaksanakan koordinasi persiapan sidang terpadu pada Rabu, 23 September 2026. Koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Suboh di kantor KUA Suboh. Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelayanan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat Kecamatan Suboh. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi yang berkaitan dengan peserta sidang sebelum kegiatan dilaksanakan. Salah satu pembahasan penting dalam pertemuan tersebut adalah peran KUA Suboh dalam menindaklanjuti hasil sidang melalui pencetakan buku nikah. Sinergi antara Pengadilan Agama Situbondo dan KUA Suboh diharapkan dapat mendukung kelancaran seluruh rangkaian pelayanan kepada masyarakat.

Berbeda dengan koordinasi sebelumnya, pertemuan bersama KUA Suboh lebih diarahkan pada kesiapan pelayanan bagi warga Kecamatan Suboh yang akan mengikuti sidang isbat nikah terpadu. KUA Suboh nantinya bertugas sebagai pencetak buku nikah bagi warga Suboh yang mengikuti kegiatan tersebut. Peran tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administrasi perkawinan setelah proses isbat nikah dilaksanakan. Karena itu, kesiapan KUA Suboh perlu dipastikan sejak tahap awal agar pelayanan dapat berjalan sesuai alur yang telah dipersiapkan. Koordinasi juga menjadi kesempatan untuk menyelaraskan kebutuhan antara proses persidangan dan pelayanan administrasi perkawinan. “Kesiapan setiap pihak perlu diselaraskan agar pelayanan bagi warga Suboh dapat berjalan secara tertib dari awal hingga tahap administrasi berikutnya,” ujar Syafiuddin.

Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, Pengadilan Agama Situbondo memiliki peran dalam penyelenggaraan proses persidangan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, KUA Suboh menjadi bagian dari pelayanan administrasi perkawinan yang berkaitan dengan pencetakan buku nikah bagi peserta kegiatan. Pembagian tugas tersebut menunjukkan adanya tahapan pelayanan yang saling berkesinambungan. Oleh sebab itu, komunikasi antarlembaga diperlukan agar setiap tahapan dapat dipahami dan dipersiapkan dengan baik. Koordinasi secara langsung di kantor KUA Suboh memberikan ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan kebutuhan kegiatan dari sisi masing-masing.
Persiapan sidang terpadu juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan KUA Suboh. Komunikasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai peserta dan kebutuhan pelayanan dapat tersampaikan dengan baik. KUA Suboh dapat mempersiapkan pelaksanaan tugas pencetakan buku nikah sesuai dengan kebutuhan warga yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Di sisi lain, Pengadilan Agama Situbondo dapat memastikan tahapan persidangan dipersiapkan sesuai tugas dan kewenangannya. Keterhubungan antara kedua proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang berkesinambungan kepada masyarakat. “Koordinasi sejak awal akan membantu menghubungkan proses persidangan dengan pelayanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat,” lanjut Syafiuddin.