img-logo img-logo
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sumberejo
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sumberejo
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2026, Pukul 07:30 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 23 September 2026, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan sidang terpadu bersama Pemerintah Desa Sumberejo. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Sumberejo sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada pekan depan. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Desa Sumberejo nantinya menjadi salah satu lokasi pelayanan bagi masyarakat yang mengikuti rangkaian Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi dilakukan untuk membahas kesiapan pelaksanaan kegiatan dari sisi lokasi dan dukungan Pemerintah Desa. Dengan adanya persiapan sejak sebelum kegiatan berlangsung, pelaksanaan sidang diharapkan dapat berjalan secara tertib dan lancar.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-15

Kantor Desa Sumberejo dipilih sebagai tempat pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada pekan berikutnya. Pemanfaatan kantor desa sebagai lokasi kegiatan diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat di wilayah setempat. Hal tersebut juga memungkinkan masyarakat mengikuti proses pelayanan hukum tanpa harus selalu datang ke kantor Pengadilan Agama Situbondo. Dalam pelaksanaan sidang terpadu, kesiapan tempat menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan sebelum kegiatan dilaksanakan. Oleh karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Desa Sumberejo dilakukan untuk memastikan lokasi dapat mendukung pelaksanaan kegiatan. Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-15-1

Dalam koordinasi tersebut, Syafiuddin Ariwijaya melakukan komunikasi dengan pihak Desa Sumberejo terkait pelaksanaan kegiatan yang akan datang. Pembahasan diarahkan pada kesiapan tempat yang akan digunakan untuk pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi dengan pemerintah desa diperlukan karena lokasi kegiatan berada di lingkungan desa dan melibatkan masyarakat setempat. Kehadiran pemerintah desa juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di wilayahnya. “Kami melakukan koordinasi sejak awal agar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sumberejo dapat dipersiapkan dengan baik,” ujar Syafiuddin Ariwijaya, S.H. Komunikasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap persiapan yang diperlukan dapat dilakukan sebelum hari pelaksanaan.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu, proses pelayanan dapat dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur terkait sesuai dengan kewenangannya. Kehadiran layanan di tingkat desa juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Dalam konteks kegiatan di Sumberejo, Kantor Desa Sumberejo akan menjadi lokasi yang digunakan untuk rangkaian pelaksanaan sidang tersebut. Karena itu, kesiapan lokasi menjadi perhatian dalam koordinasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Persiapan yang matang diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana pelayanan yang tertib bagi masyarakat yang hadir.