img-logo img-logo
Jelang Sidang Isbat Nikah Terpadu, PA Situbondo Koordinasi dengan KUA Jatibanteng
Jelang Sidang Isbat Nikah Terpadu, PA Situbondo Koordinasi dengan KUA Jatibanteng
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2026, Pukul 07:33 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 23 September 2026, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., melaksanakan koordinasi persiapan sidang terpadu bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Jatibanteng. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Jatibanteng sebagai bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Pertemuan ini difokuskan pada kesiapan tindak lanjut administrasi bagi masyarakat Kecamatan Jatibanteng yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Salah satu peran KUA Jatibanteng dalam kegiatan ini adalah mencetak buku nikah bagi warga Jatibanteng yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses administrasi setelah pelaksanaan sidang dapat dipersiapkan sejak awal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dari tahapan persidangan hingga proses administrasi perkawinan.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-14-1

Berbeda dengan persiapan di lokasi lainnya, koordinasi bersama KUA Jatibanteng menitikberatkan pada kesiapan pencetakan buku nikah bagi peserta yang berasal dari wilayah Jatibanteng. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pelayanan terpadu karena berkaitan dengan tindak lanjut administrasi setelah adanya penetapan isbat nikah. Dengan adanya komunikasi sejak sebelum kegiatan berlangsung, KUA Jatibanteng dapat mempersiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan tugas tersebut. Pengadilan Agama Situbondo juga dapat memastikan adanya keterhubungan antara proses persidangan dengan pelayanan administrasi perkawinan di KUA. Koordinasi seperti ini diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dengan demikian, persiapan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan persidangan, tetapi juga memperhatikan tahapan pelayanan yang mengikuti proses tersebut.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-14

Dalam pertemuan tersebut, Syafiuddin Ariwijaya menyampaikan pentingnya koordinasi antara Pengadilan Agama dan KUA dalam mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Komunikasi yang dilakukan sebelum kegiatan menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. KUA Jatibanteng nantinya akan mendukung proses pelayanan melalui pencetakan buku nikah bagi warga Jatibanteng yang mengikuti sidang. “Koordinasi ini dilakukan agar persiapan administrasi dapat berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkesinambungan setelah pelaksanaan sidang,” ujar Syafiuddin Ariwijaya, S.H. Melalui koordinasi tersebut, kebutuhan yang berkaitan dengan tindak lanjut administrasi dapat dipersiapkan secara lebih terarah. Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib kepada masyarakat peserta sidang isbat nikah terpadu.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pengadilan Agama Situbondo berperan dalam pelaksanaan proses persidangan, sedangkan KUA memiliki peran dalam tindak lanjut administrasi pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks warga Jatibanteng, KUA Jatibanteng dipersiapkan untuk melaksanakan pencetakan buku nikah bagi peserta yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Keterhubungan kedua proses tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan melalui koordinasi antarlembaga. Dengan adanya komunikasi secara langsung, pelaksanaan tugas masing-masing pihak dapat dipersiapkan dengan lebih baik. Persiapan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengikuti rangkaian pelayanan yang tersedia.