Monev PPNPN Bulan Desember; Rapat Dengar Pendapat Staf PPNPN dan Tenaga Kontrak PA Kab. Madiun
Monev PPNPN Bulan Desember; Rapat Dengar Pendapat Staf PPNPN dan Tenaga Kontrak PA Kab. Madiun
Tanggal Rilis Berita : 15 Desember 2022, Pukul 08:43 WIB, Telah dilihat 1467 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

[Madiun, 13/12/2022]

Pada tanggal 13 Desember 2022, bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Kabuaten Madiun diselenggarakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja PPNPN. Adapun kegiatan monev tersebut sehubungan dengan akan berakhirnya kontrak PPNPN Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Bapak Drs. Syarkasyi, M.H. didampingi oleh Ibu Wakil Ketua, Rukayah, S.Ag. dan Bapak Sekretaris, Amron Nasrul Huda, S.H., M.Hum.


Dalam rapat monitoring dan evaluasi tersebut dibahas beberapa agenda penting yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi PPNPN. Diantaranya adalah mengevaluasi kembali job description masing- masing PPNPN, apakah selama ini telah berjalan sesuai dengan jobnya masing- masing dan apa sajakah kendala- kendala yang dihadapi. Selain itu untuk dicarikan solusi guna perbaikan ke depannya dan untuk penyegaran perlu diadakan rolling guna menghindari kejenuhan dalam bertugas.


Kegiatan tersebut diselenggarakan bukan hanya diisi dengan monitoring dan evaluasi semata. Pada kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun juga memberikan wejangan berupa nasihat dan motivasi kepada seluruh PPNPN yang sudah bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab serta mengapresiasi khususnya kepada petugas cleaning service yang setiap hari harus datang lebih awal dari pegawai lainnya demi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua pihak. Ibu Wakil Ketua dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada seluruh PPNPN untuk tetap mensyukuri nikmat Allah berupa kesempatan dapat bekerja di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut dan berharap kedepannya bisa terangkat menjadi CPNS atau PPPK.