Rabu, 14 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Manado. Sidang teleconference tersebut dilaksanakan berdasarkan surat PA Manado Nomor W18.A1/768/Hk.05/XII/2022 tanggal 06 Desember 2022 tentang Permohonan Pemeriksaan Perkara (Pemeriksaan Saksi) Melalui Telecoference. Sidang teleconference kali ini dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi nomor perkara 410/Pdt.G/2022/PA.Mdo yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama PA Kab. Malang dimulai pukul 11.30 WIB.
Pelaksanaan sidang teleconference PA Kab. Malang dan PA Manado
Saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut berdomisili di Kabupaten Malang, sedangkan pihak penggugat berdomisili di Manado, sehingga untuk pemeriksaan saksi harus secara daring. Proses pesidangan berjalan dengan lancar antara Majelis Hakim di PA Manado dan dua orang saksi di PA Kab. Malang. Sidang teleconference tersebut merupakan salah satu bukti azas Peradilan yang diterapkan oleh PA Kab. Malang yaitu cepat, mudah dan biaya ringan dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi. PA Kab. Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memudahkan para pihak yang berperkara di PA Kab. Malang.
Pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim dari PA Manado
PA Kab. Malang terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak hanya itu, PA Kab. Malang juga terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang berperkara di PA Kab. Malang. Hal tersebut terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Kementerian PANRB pada tanggal 06 Desember lalu. Berdasarkan hasil penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022, PA Kab. Malang berhasil meraih predikat Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori PELAYANAN PRIMA. Semoga Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat mempertahankan predikat PELAYANAN PRIMA dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.