img-logo img-logo
Menjaga Saksi Bisu. Sekretaris PA Lamongan Turun Langsung Cek Gedung Arsip Tua
Menjaga Saksi Bisu. Sekretaris PA Lamongan Turun Langsung Cek Gedung Arsip Tua
Tanggal Rilis Berita : 02 Oktober 2026, Pukul 10:49 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

LAMONGAN - Sejarah tak boleh terbengkalai. Itulah yang tampak dari langkah Pengadilan Agama (PA) Lamongan, (02/10/2026). Sekretaris PA Lamongan Yeti Rianawati, S.H., M.H., turun langsung mengecek kondisi gedung arsip peninggalan lama di Jl. Veteran, Lamongan. Didampingi staf bagian umum, Yeti mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00. Bukan tanpa alasan. Gedung yang berdiri sejak era 1970-an itu kini menyimpan sejumlah persoalan. Mulai atap yang mulai keropos hingga lemari arsip yang butuh penataan ulang.

Gedung tersebut bukan gedung sembarangan. Bangunan seluas 150 meter persegi itu didirikan dari dana APBN tahun anggaran 1979/1980. Empat tahun berselang, tepatnya 1983/1984, luasnya bertambah 100 meter persegi menyesuaikan kebutuhan kelembagaan yang kian berkembang. Kini, usia bangunan yang sudah lebih dari empat dekade itu mulai menampakkan tanda-tanda dimakan zaman. "Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi gedung arsip, terutama bagian atap dan lemari penyimpanan berkas. Beberapa bagian memang perlu mendapat perhatian dan pembenahan agar arsip dapat tersimpan dengan lebih aman dan tertata," ujar Yeti.

Bagi Yeti, arsip bukan sekadar tumpukan kertas. Arsip adalah nyawa administrasi peradilan. "Arsip merupakan bagian penting dari administrasi peradilan. Karena itu, kondisi tempat penyimpanan harus kita perhatikan, baik dari sisi bangunan maupun penataannya," tegasnya. Gedung di Jl. Veteran hanyalah satu babak dari perjalanan panjang PA Lamongan. Setelah lama menempati lokasi tersebut, PA Lamongan mendapat izin sewa lahan seluas 525 meter persegi dari Pemkab Lamongan. Di atas tanah itu berdiri Balai Sidang seluas 40 meter persegi dan Ruang Hakim seluas 60 meter persegi, hasil dana APBN 1997/1998. Bangunan ini resmi beroperasi 1 Maret 1998.

Babak baru dimulai pada 2006. PA Lamongan mendapat pengadaan tanah 2.500 meter persegi di Jl. Panglima Sudirman No. 738B, Kecamatan Deket, dari DIPA Mahkamah Agung RI. Lahan itu kini berstatus resmi dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan 12.

Setahun kemudian, 2007, berdirilah gedung PA Lamongan dua lantai di lahan tersebut, juga dibiayai DIPA MA RI. Setahun berikutnya, 2008, pembangunan berlanjut dengan pemagaran keliling dan pemasangan paving guna melengkapi fasilitas lingkungan gedung. Kini PA Lamongan telah menempati gedung representatif di Deket. Namun gedung lama di Jl. Veteran tak lantas ditinggalkan begitu saja. Bangunan itu tetap menjadi saksi bisu perjalanan panjang lembaga peradilan agama di Lamongan. Peninjauan yang dilakukan Yeti dan tim menjadi titik awal untuk memetakan langkah pembenahan ke depan.

Harapannya, gedung arsip itu tetap terawat, arsip tetap aman, dan sejarah kelembagaan PA Lamongan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (RR)