Jumat, 2 Oktober 2026, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Wilda Rahmana, S.H.I., mengikuti kegiatan Refleksi Perjalanan Tiga Tahun BPHPI dan Seminar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Wilda Rahmana, S.H.I., mengikuti kegiatan dari ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut menjadi sarana refleksi atas perjalanan dan kontribusi BPHPI selama tiga tahun sekaligus menjadi ruang penguatan wawasan bagi para peserta. Acara diikuti oleh peserta dari berbagai satuan kerja peradilan secara daring. Kehadiran hakim perempuan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari semangat penguatan peran perempuan dalam sistem peradilan Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan mengenai peranan krusial hakim perempuan dalam sistem peradilan Indonesia. Peran tersebut dinilai selaras dengan pilar keempat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pilar tersebut berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan. Pesan tersebut menegaskan bahwa keberadaan perempuan dalam dunia peradilan memiliki posisi yang semakin penting. Hakim perempuan tidak hanya berperan dalam pelaksanaan tugas yudisial, tetapi juga turut berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan hukum dan peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan data mengenai keberadaan hakim perempuan di Indonesia. Saat ini terdapat 2.766 hakim perempuan yang mencakup 31,16 persen dari total 8.876 hakim di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan kontribusi yang signifikan dari perempuan dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim perempuan juga terlihat dalam kepemimpinan di tingkat pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa perempuan telah memiliki ruang yang semakin besar dalam berbagai tingkatan kepemimpinan peradilan. Perkembangan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kesetaraan kesempatan dalam mendukung kemajuan sistem peradilan Indonesia.
“Keberadaan 2.766 hakim perempuan yang mencakup 31,16% dari total 8.876 hakim di Indonesia membuktikan bahwa perempuan telah menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah pembangunan hukum dan peradilan,” demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sambutannya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kontribusi hakim perempuan memiliki arti penting dalam perkembangan lembaga peradilan. Kehadiran perempuan dalam posisi hakim maupun pimpinan pengadilan menjadi bagian dari dinamika positif dalam sistem peradilan Indonesia. Peran tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun lingkungan peradilan yang semakin inklusif dan memberikan ruang bagi potensi sumber daya manusia. Dengan dukungan kesempatan yang setara, hakim perempuan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas. Semangat tersebut menjadi salah satu pesan penting yang mengemuka dalam kegiatan refleksi dan seminar.