Panmud Gugatan PA Lumajang Pastikan Penggugat Cantumkan Alamat Tergugat yang Senyatanya

Lumajang, 9 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Lumajang terus berupaya memberikan pelayanan administrasi perkara yang tertib dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, pelayanan kepada salah satu pihak penggugat berlangsung di Lobi Kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang. Dalam kesempatan tersebut, Panitera Muda Gugatan PA Lumajang, Bapak Andik Wicaksono, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait pentingnya kelengkapan dan ketepatan data dalam pendaftaran perkara. Hal tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan persidangan.

Bapak Andik Wicaksono memastikan kepada pihak penggugat agar alamat pihak tergugat yang dicantumkan dalam administrasi perkara merupakan alamat yang senyatanya atau alamat tempat tinggal tergugat yang sebenarnya. Ketepatan alamat tersebut diperlukan agar proses pemanggilan pihak tergugat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitera Muda Gugatan juga mengingatkan agar pihak penggugat memberikan informasi secara benar dan sesuai dengan kondisi yang diketahui. “Pastikan alamat tergugat yang dicantumkan adalah alamat yang senyatanya, sehingga proses pemanggilan dapat berjalan dengan baik,” jelas Bapak Andik.

Penjelasan tersebut diberikan sebagai bentuk upaya memastikan administrasi perkara sejak awal telah memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam tahapan selanjutnya. Alamat para pihak menjadi salah satu informasi penting dalam proses administrasi perkara, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pemanggilan. Dengan data yang tepat, petugas dapat melaksanakan proses pemanggilan sesuai alamat yang telah dicantumkan oleh pihak berperkara. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya hambatan dalam proses persidangan akibat ketidaksesuaian data alamat.
Melalui pelayanan yang informatif dan komunikatif, PA Lumajang berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami setiap tahapan administrasi perkara. Arahan yang diberikan oleh Panitera Muda Gugatan diharapkan dapat membantu para pihak memenuhi persyaratan perkara secara benar dan bertanggung jawab. Ketelitian dalam mencantumkan identitas dan alamat para pihak menjadi bagian dari upaya mewujudkan administrasi perkara yang tertib, efektif, dan akuntabel. PA Lumajang terus mendorong pelayanan yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.