Panitera dan Panmud Gugatan PA Lumajang Terima Kunjungan Advokat untuk Koordinasi terkait Hasil Konstatering Perkara Waris di Desa Purwosono (12/10/2026)

Lumajang – Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Andik Wicaksono, S.H., menerima kunjungan advokat untuk koordinasi terkait hasil konstatering perkara waris di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Koordinasi tersebut dilaksanakan di lobi PA Lumajang pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi sarana komunikasi untuk memperoleh informasi mengenai hasil pelaksanaan konstatering di lokasi objek sengketa waris. Selain itu, koordinasi dilakukan guna memperjelas perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada hasil konstatering yang telah dilaksanakan di Desa Purwosono. Konstatering merupakan kegiatan pencocokan dan peninjauan objek sengketa di lapangan untuk memastikan kesesuaian objek dengan data yang tercantum dalam perkara. Informasi mengenai hasil pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kondisi objek sengketa secara faktual. Koordinasi ini juga menjadi bentuk komunikasi antara pihak yang berkepentingan dengan aparatur pengadilan terkait pelaksanaan proses peradilan.

Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., bersama Panmud Gugatan, Andik Wicaksono, S.H., menerima koordinasi tersebut sebagai bagian dari komunikasi terkait administrasi dan perkembangan perkara. Dalam proses koordinasi, penyampaian informasi mengenai hasil konstatering menjadi perhatian utama agar pihak yang berkepentingan memperoleh pemahaman yang tepat. “Koordinasi ini penting untuk memastikan informasi terkait hasil konstatering dapat dipahami dengan baik serta tetap mengacu pada prosedur yang berlaku,” ungkap Panitera. Komunikasi yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Melalui koordinasi ini, diharapkan informasi mengenai hasil konstatering perkara waris di Desa Purwosono dapat dipahami secara jelas oleh pihak yang berkepentingan. Pertemuan tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya komunikasi yang tertib dalam mendukung proses penanganan perkara di lingkungan PA Lumajang. PA Lumajang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara diharapkan dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian prosedural bagi para pihak.