img-logo img-logo
PA Ponorogo Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Pager Kecamatan Bungkal
PA Ponorogo Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Pager Kecamatan Bungkal
Tanggal Rilis Berita : 23 April 2026, Pukul 09:03 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Pager Kecamatan Bungkal

www.pa-ponorogo.go.id|| Pengadilan Agama (PA) Ponorogo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada Rabu, 22 April 2026 pukul 13.00 WIB di Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan kondisi riil objek sengketa sebagaimana tercantum dalam dokumen persidangan. Meskipun di tengah kondisi hujan yang mengguyur lokasi, kegiatan tetap berlangsung dengan tertib dan lancar.

Tim pemeriksa yang ditugaskan terdiri dari Hakim Ketua Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Drs. H.M. Yazid Alfahri, S.H., M.H. dan Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. Turut hadir Panitera Pengganti Sihabudin, S.H.I., yang mendukung kelancaran administrasi selama proses berlangsung. Kehadiran tim ini menunjukkan komitmen PA Ponorogo dalam menjalankan tugas yudisial secara profesional dan transparan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi objek perkara guna memperoleh gambaran faktual yang akurat.

Adapun objek yang diperiksa meliputi dua bidang tanah sawah yang masing-masing telah bersertifikat hak milik atas nama Paijan. Objek pertama berupa tanah sawah dengan SHM nomor 01168 seluas 2005 m², sedangkan objek kedua dengan SHM nomor 1026 memiliki luas 950 m². Kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo sesuai dengan yang tercantum dalam akta van dading. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dipusatkan di Balai Desa Pager, sekaligus menjadi ajang koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Tim PA Ponorogo berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Desa serta Kepala Dusun untuk memastikan kelancaran kegiatan. Sinergi dengan perangkat desa menjadi faktor penting dalam mendukung proses pemeriksaan yang tertib dan kondusif. Dengan terlaksananya descente ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (AR)