Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan peninjauan lapangan yang berlokasi di Desa Buddagan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kondisi faktual dari objek sengketa yang sedang ditangani. Langkah ini merupakan bagian penting dari tahapan persidangan guna mengumpulkan fakta-fakta objektif yang sangat dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara.
<img src="https://i.ibb.co.com/PvyFWMPR/2.jpg" alt="2" border="0">
Selama kegiatan berlangsung, tim dari Pengadilan Agama Pamekasan melakukan pengukuran dan verifikasi batas-batas tanah serta bangunan yang menjadi objek perkara. Kehadiran seluruh pihak terkait di lapangan mempermudah majelis hakim untuk mencocokkan data tertulis yang ada pada berkas perkara dengan kondisi riil. Pengamatan secara langsung ini bertujuan untuk menghindari potensi kekeliruan atau ketidaksesuaian informasi sebelum putusan akhir dijatuhkan.
<img src="https://i.ibb.co.com/tgxmPmr/3.jpg" alt="3" border="0">
Ketua Majelis Hakim PA Pamekasan, Dra. Nurul Qolbi, M.HES, menyampaikan pentingnya tahapan ini demi menjaga keakuratan data hukum. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting agar persidangan tidak hanya bersandar pada pembuktian administratif di dalam ruang sidang semata. Menurutnya, kepastian lokasi dan fisik objek perkara di lapangan sangat berpengaruh terhadap kualitas putusan yang adil bagi semua pihak.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat dituntaskan secara cermat, objektif, dan proporsional. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. Dengan selesainya peninjauan lapangan ini, proses pemeriksaan perkara akan segera dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.