Hakim PA Jember Menjadi Narasumber Wawancara Penelitian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jember – Pengadilan Agama Jember kembali menerima kegiatan akademik berupa wawancara penelitian mahasiswa sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum keluarga Islam. Pada Jumat (16/10/2026), pukul 09.00 WIB, Hakim Pengadilan Agama Jember, Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam wawancara penelitian yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Jember. Wawancara tersebut dilakukan oleh Amiratunil Khaira, mahasiswa Program Studi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data untuk penyusunan tesis berjudul “Pandangan Hakim Pengadilan Agama terhadap Kasus Perkawinan Akibat Lavender Marriage (Perspektif Maqasid Syariah dan Tiga Dasar Nilai Hukum).”
<img src="https://imgh.in/host/8le4ch" alt="image" />
Penelitian ini mengangkat fenomena lavender marriage, yaitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan perkawinan yang dilakukan dalam konteks tertentu sebagai upaya memenuhi ekspektasi sosial atau menyembunyikan identitas pribadi. Fenomena tersebut menjadi objek kajian yang menarik untuk ditelaah melalui perspektif hukum keluarga, terutama terkait tujuan perkawinan, prinsip-prinsip syariat Islam, serta nilai-nilai hukum yang mendasari penyelesaian persoalan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan wawancara, Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H. memberikan pandangan dari perspektif profesinya sebagai hakim di lingkungan peradilan agama. Keterangan yang diperoleh diharapkan dapat membantu peneliti memahami bagaimana persoalan perkawinan dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, prinsip keadilan, serta tujuan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pihak.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penelitian hukum keluarga adalah pemahaman terhadap hakikat dan tujuan perkawinan. Dalam perspektif Islam, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan yang memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga sebagai hubungan yang diharapkan dapat mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, tanggung jawab, dan kemaslahatan bagi pasangan. Oleh karena itu, fenomena perkawinan yang dipengaruhi oleh tekanan sosial maupun faktor lain perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial yang melatarbelakanginya. Selain itu, perspektif Maqasid Syariah menjadi salah satu pendekatan penting dalam penelitian tersebut. Maqasid Syariah berkaitan dengan tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Pendekatan ini dapat digunakan untuk menelaah suatu persoalan hukum dengan memperhatikan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks hukum keluarga, pendekatan tersebut membantu memperluas pemahaman terhadap tujuan perkawinan serta pentingnya perlindungan hak dan martabat setiap individu.
Penelitian ini juga menggunakan perspektif tiga dasar nilai hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga nilai tersebut menjadi unsur penting dalam memahami bagaimana hukum tidak hanya harus memiliki dasar aturan yang jelas, tetapi juga perlu memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Melalui kajian tersebut, peneliti berupaya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pandangan hakim terhadap fenomena perkawinan yang menjadi objek penelitian. Wawancara dengan hakim sebagai praktisi hukum merupakan salah satu metode yang dapat memberikan perspektif langsung mengenai penerapan dan pemahaman hukum dalam praktik peradilan. Pengalaman profesional narasumber diharapkan dapat memperkaya analisis akademik peneliti, khususnya dalam menghubungkan konsep-konsep teoritis yang dipelajari selama perkuliahan dengan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
<img src="https://imgh.in/host/fq684i" alt="image" />
<img src="https://imgh.in/host/xn3yj5" alt="image" />
Bagi mahasiswa, kegiatan penelitian lapangan seperti ini memiliki peran penting dalam membangun kemampuan analisis, memperluas wawasan, serta meningkatkan pemahaman terhadap dinamika hukum keluarga. Melalui interaksi akademik dengan praktisi peradilan, mahasiswa dapat memperoleh sudut pandang yang lebih mendalam mengenai kompleksitas persoalan hukum, sekaligus memahami pentingnya kehati-hatian dalam menganalisis suatu perkara berdasarkan fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip hukum yang relevan. Pelaksanaan wawancara di Media Center Pengadilan Agama Jember juga menjadi bagian dari pemanfaatan lingkungan pengadilan sebagai ruang pendukung kegiatan akademik dan pertukaran pengetahuan. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan mampu mendorong lahirnya penelitian yang berkualitas serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum keluarga Islam.
Pengadilan Agama Jember senantiasa mendukung kegiatan akademik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap penelitian mahasiswa merupakan salah satu bentuk kontribusi lembaga peradilan dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas kajian hukum. Melalui kegiatan semacam ini, hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan diharapkan semakin erat, sehingga dapat mendorong pemahaman hukum yang lebih luas dan mendalam. Dengan terlaksananya wawancara penelitian ini, diharapkan penyusunan tesis Amiratunil Khaira dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kajian ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan hukum keluarga. Penelitian tersebut diharapkan turut memperkaya diskursus akademik mengenai fenomena lavender marriage, khususnya melalui pendekatan Maqasid Syariah dan nilai-nilai dasar hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
(Tim Media PA Jember)
Berita selengkapnya silakan kunjungi Instagram Story @pajember_27 atau Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk mendapatkan informasi dan berita lainnya.
#BeritaPAJember
#HumasPAJember
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberModernDanInklusif
#PAJemberHebat
#HumasMahkamahAgungRI
#Badilag